Pembukaan
Penyampaian SPT Online bagi orang awam
pasti sangat merepotkan. Namun bagi yang sudah terbiasa tentu merupakan
sebuah kemudahan karena Anda tidak perlu repot-repot mengisi formulir
manual serta Anda juga tidak perlu jauh-jauh menyampaiakan SPT tersebut
ke Kantor Pajak. Yang Perlu Anda ketahui adalah Penyampaian SPT Tahunan
secara manual maupun secara Online tidak lah berbeda, hanya saja
penyampaian dan pengisiannya melalui media online. Bagi Anda yang masih
awam dengan teknologi ini, silahkan ikuti panduan dari saya.
Penyampaian SPT Online
Pertama: Log in
Jika Anda membaca artikel ini maka saya anggap Anda sudah terdaftar dan memiliki Akun e-filing, jika belum silahkan baca dulu Langkah-langkah Pendaftaran Wajib Pajak E-Filing. Anda tinggal memasukkan Nomor NPWP dan Password ke kolom yang disediakan.
Kedua: mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing di situs DJP
Yang
perlu Anda ketahui adalah pengisian SPT dan pemilihan jenis SPT Tahunan
yang akan Anda gunakan untuk melaporkan SPT Online harus sesuai dengan
berapa penghasilan yang Anda dapat dari pemberi kerja selama satu tahun
terhitung dari awal mulai kerja hingga akhir tahun. Lebih jelasnya baca Hal-hal Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Pajak Online E-Filing. Untuk step-stepnya sebagai berikut:
Pilih Jenis
Isi SPT Online
Saat mengisi SPT e-filing selalu biasakan unutk menyiapakan bukti potong PPh
dari pemberi kerja Anda. Karena isian SPT Online ini berdasarkan PPh
yang telah disetor oleh pemberi kerja Anda. Tanyakan kepada bendahara
instansi atau bendahara kantor untuk bukti potong PPh ini.
Simpan
Jangan lupa untuk menyimpan jika sudah selesai mengisi SPT Online.
Ketiga: meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, yang akan dikirimkan melalui email atau SMS
Keempat: mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi
Step Ketiga dan Keempat bisa Anda lihat pada gambar berikut. Pastikan semua step berubah menjadi hijau.
Kelima: notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada WP melalui email.
UPDATE
Untuk penyampaian SPT Tahunan secara online masuk ke alamat http://djponline.pajak.go.id dan ada perubahan tampilan web menjadi lebih segar. Namun untuk step step nya masih sama seperti yang tertulis dalam artikel ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar