TATA TERTIB BENGKEL
TEKNIK INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
SMK NEGERI KLAKAH - LUMAJANG
1.
Setiap Siswa bengkel harus sudah memakai
pakaian kerja yang berlaku
dan siap di dalam bengkel pada jam kerja dimulai.
2.
Pada awal Siswaan bengkel, setiap Siswa
bersama sama dengan
Pengajar/Toolman harus memeriksa kelengkapan alat.
3.
Selesai bekerja, Siswa harus mengembalikan
semua peralatan dalam keadaan
bersih ke tempat semula dan membersihkan tempat
kerjanya.
4.
Menghilangkan atau merusakkan alat karena
dipakai tidak sesuai fungsinya,
yang bersangkutan harus mengganti sesuai
kualitas atau harga alat sekarang.
5.
Siswa harus menggunakan alat sesuai dengan
fungsinya dan praktek harus
memakai sepatu.
6.
Potongan potongan aluminium atau sisa sisa
bahan lain harus ditempatkan pada
tempat yang aman dan atau dibuang pada
tempatnya.
7.
Siswa tidak diperbolehkan meminjam peralatan
tanpa ijin dari Kepala Bengkel.
8.
Siswa tidak diperbolehkan merokok, makan,
tidur di dalam bengkel.
9.
Dilarang menjalankan atau mengoperasikan peralatan
listrik jika belum mengerti.
10. Setiap Siswa
dilarang meninggalkan bengkel tanpa sepengetahuan atau ijin dari
guru yang
mengajar saat itu.
Hal – hal yang belum
tertulis akan diatur kemudian.
Ketua
Jurusan
Teknik
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar