Senin, 17 November 2014

Tata Tertib Bengkel Listrik




TATA TERTIB BENGKEL
TEKNIK INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
SMK NEGERI KLAKAH - LUMAJANG


1.    Setiap Siswa bengkel harus sudah memakai pakaian kerja yang berlaku 
     dan siap di dalam bengkel pada jam kerja dimulai.

2.    Pada awal Siswaan bengkel, setiap Siswa bersama sama dengan 
     Pengajar/Toolman harus memeriksa kelengkapan alat.

3.    Selesai bekerja, Siswa harus mengembalikan semua peralatan dalam keadaan 
     bersih ke tempat semula dan membersihkan tempat kerjanya.

4.    Menghilangkan atau merusakkan alat karena dipakai tidak sesuai fungsinya, 
     yang bersangkutan harus mengganti sesuai kualitas atau harga alat sekarang.

5.    Siswa harus menggunakan alat sesuai dengan fungsinya dan praktek harus 
     memakai sepatu.

6.    Potongan potongan aluminium atau sisa sisa bahan lain harus ditempatkan pada 
     tempat yang aman dan atau dibuang pada tempatnya.

7.    Siswa tidak diperbolehkan meminjam peralatan tanpa ijin dari Kepala Bengkel.

8.    Siswa tidak diperbolehkan merokok, makan, tidur di dalam bengkel.

9.    Dilarang menjalankan atau mengoperasikan peralatan listrik jika belum mengerti.

10. Setiap Siswa dilarang meninggalkan bengkel tanpa sepengetahuan atau ijin dari 
     guru yang mengajar saat itu.



          Hal – hal yang belum tertulis akan diatur kemudian.




      Ketua Jurusan
                                                      Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik





Tidak ada komentar:

Posting Komentar